KETIKA PRINSIP KEPASTIAN HUKUM MENGHAKIMI KONSTITUSIONALITAS PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM MASA LALU: Pandangan kritis atas putusan MK dan implikasinya bagi penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu

Jakarta, 19 Desember 2006
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

AUTHOR:
Indriaswaty D Saptaningrum, S.H, LLM
Wahyu Wagiman, S.H
Supriyadi W Eddyono, S.H
Zainal Abidin, S.H

ABSTRACT:
Mahkamah konstitusi akhirnya memberikan keputusannya pada awal Desember 2006 terhadap dua permohonan pengujian ini namun dengan dua putusan yang berbeda. Putusan pertama, yakni putusan terhadap perkara nomor 006/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa MK mengabulkan permohonan para pemohon, menyatakan UU KKR bertentangan dengan UUD Republik Indonesia tahun 1945 dan UU KKR tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sementara putusan MK dengan Nomor Perkara 020/PUU-IV/2006 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, dimana putusan ini didasarkan pada kenyataan bahwa UU yang menjadi permohonan pemohon sudah dinyatakan tidak mengikat secara hukum.
Putusan Pembatalan Undang-undang KKR No 27/2004 oleh Mahkamah Konstitusi sangat mengejutkan banyak pihak. Putusan ini terasa sebagai satu ironi bila disandingkan dengan niatan para korban yang mencoba menyelamatkan satu-satunya kerangka hukum formal yang memungkinkan akuntabilitas terhadap kejahatan masa lalu dapat direalisasi. Selama ini, kerangka hukum formal inilah yang menjadi satu-satunya tanda komitmen politik pemerintah untuk berhenti menghindar dari pertanggungjawaban atas kejahatan masa lalu dan komitmen untuk mencegah terjadinya tragedi yang sama di masa yang akan datang.
Upaya perbaikan yang diusung kelompok korban dan beberapa organisasi masyarakat ini secara khusus merujuk pada tiga materi penting, yakni pasal-pasal mengenai amnesti, pemberian kompensasi yang digantungkan pada amnesti dan sifat substitutif mekanisme KKR atas pengadilan.

FULL TEXT: FREE DOWNLOAD ELSAM

Seja o primeiro a comentar

Post a Comment

GET YOUR FREEDOM WITH ME

YOU MAY ALSO LIKE THESE:

SIMPLE HUKUM ONLINE © Layout By Hugo Meira.

TOPO