SEKILAS PENANAMAN MODAL ASING

Penanaman modal asing pada dasarnya adalah merupakan implementasi dari kebijakan makro ekonomi oleh suatu negara yang didasarkan pada suatu sistem ekonomi yang dianut. Indonesia oleh para ekonom yang tergabung dalam ISEI digolongkan sebagai negara yang menganut sistem ekonomi "pasar bebas yang terkendali", dan kalau mengikuti pandangan W. Friedmann termasuk sistem ekonomi yang cenderung pada mixed economy khususnya yang terkait dengan peran negara sebagai regulator. Negara yang menganut sistem ekonomi tersebut mempunyai kecenderungan bahwa peran negara dalam bidang ekonomi masih cukup besar, dan peran negara sebagai regulator di bidang penanaman modal juga cukup besar. Oleh karena itu, untuk memahami masalah hukum penanaman modal tidak dapat hanya dipahami dari pendekatan hukum semata tetapi harus pula dilengkapi dengan pendekatan ekonomi setidak-tidaknya menggunakan "analisis ekonomi terhadap hukum". Prinsip-prinsip hukum penanaman modal asing pada dasarnya dapat ditelusuri dari prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam World Trade Organization (WTO) dan Trade Related Investment Measures
(TRIMs), karena dalam konteks internasional relasi antara perdagangan dengan penanaman modal tidak dapat dipisahkan, satu sama lain saling terkait sehingga prinsip yang berlaku  dalam dunia perdagangan pada dasarnya juga berlaku dalam bidang penanaman modal.
Meskipun demikian, di dalam menetapkan suatu perundangan terkait dengan penanaman modal asing, maka suatu negara diharapkan mampu menjadi fasilitator dan mediator yang memberikan win-win solution bagi kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan keberimbangan hubungan dengan masyarakat di negara tersebut secara umum dan dengan tenaga kerja dari negara tersebut pada khususnya. Hal ini karena tenaga kerja merupakan bagian dari kehidupan perusahaan, kehidupan masyarakat, dan kehidupan negara tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pengkajian dan penerapan, serta sosialisasi yang tepat agar sebuah undang-undang bisa menjadi fasilitas dan mediator yang tepat bagi kondusifnya penanaman modal asing serta penyelesaian masalah ketenagakerjaan di Indonesia, yang memang selama ini tergolong rentan dengan konflik.

Seja o primeiro a comentar

Post a Comment

GET YOUR FREEDOM WITH ME

YOU MAY ALSO LIKE THESE:

SIMPLE HUKUM ONLINE © Layout By Hugo Meira.

TOPO